BUPATI HADIRI RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN RANPERDA KAWASAN TANPA ROKOK KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
InfoPublik, Anambas - Bupati Kepulauan Anambas, Aneng Menghadiri Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Kepulauan Anambas, kegiatan ini berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Lt. I, Selasa (29/07/2025).
Dalam sambutannya Bupati Kepulauan Anambas, Aneng menyampaikan pentingnya pengaturan mekanisme penegakan hukum dan sanksi bagi pelanggar kawasan tanpa asap rokok, Ranperda ini diatur mulai dari larangan, penyidikan, sampai dengan ketentuan pidana, sehingga segala hal diatur secara detail yang akan dikenakan terhadap pelanggar yang terbukti melanggar.
"Mengenai strategi komunikasi dan edukasi, untuk membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap RanPerda ini secara masif, namun strategi ini tidak terbatas hanya sebatas pendekatan sanksi saja, akan tetapi harus fokus terhadap pemahaman manfaat dalam membangun kesadaran kolektif.
Masih dalam sambutannya, Aneng selaku Bupati Kepulauan Anambas juga menyebutkan mengenai pengaturan tempat khusus untuk merokok, sehingga hak para perokok tetap terjaga, kawasan tanpa rokok bukan berarti menutup hak saudara-saudara yang merupakan perokok aktif, melainkan mengarahkan agar perilaku merokok dilakukan secara bertanggungjawab yaitu dengan merokok ditempat-tempat khusus.
Adapun yang turut hadir pada kesempatan ini, Pimpinan beserta Anggota DPRD KKA, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Forkominda KKA, Sekretaris Daerah KKA, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah KKA, Pimpinan Instansi Vertikal KKA, Pimpinan Perbankan KKA, Pimpinan Perusahan KKA, Ketua GOW KKA, Ketua DWP KKA, Para LSM dan Para Media Pers.
#energibaruanambasmaju #sobatkominfo