BUPATI ANAMBAS HADIRI RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN NOTA KEUANGAN RANPERDA TENTANG PERUBAHAN APBD TAHUN 2026
Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien dan bertanggung jawab.
Bupati Aneng menjelaskan, perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen anggaran, tetapi merupakan bentuk penyesuaian kebijakan fiskal daerah terhadap perkembangan kondisi aktual, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
APBD Tahun Anggaran 2026 mengusung tema “Peningkatan Kualitas Pelayanan Dasar dan Daya Saing Daerah Melalui Pengembangan Pariwisata dan Perikanan yang Berbasis pada Potensi Lokal serta Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Inovatif”.
Menurut Bupati, penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 memperhatikan perkembangan pelaksanaan APBD, hasil evaluasi terhadap capaian pendapatan dan belanja, perubahan asumsi ekonomi makro, perkembangan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, serta kebutuhan penganggaran yang bersifat mendesak dan prioritas.
Bupati Kepulauan Anambas menyampaikan bahwa kondisi fiskal Kabupaten Kepulauan Anambas sangat dipengaruhi oleh pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Pendapatan daerah masih didominasi pendapatan transfer dengan porsi lebih dari 90 persen dari keseluruhan pendapatan daerah.
Dalam menghadapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan penyesuaian belanja sekaligus berupaya memperkuat kemampuan pendapatan daerah. Bupati telah memerintahkan para kepala perangkat daerah di bawah koordinasi Sekretaris Daerah untuk bekerja keras meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain melalui pembentukan Tim Akselerasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan dukungan pembiayaan pembangunan melalui APBN, khususnya bagi pembangunan infrastruktur strategis yang menjadi kebutuhan daerah.
Bupati Aneng menegaskan bahwa efisiensi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan belanja, melainkan memastikan setiap sumber daya dialokasikan pada kebutuhan yang paling penting dan memberikan dampak nyata.
Bupati juga menegaskan bahwa penyelesaian tekanan fiskal tidak boleh dilakukan dengan terus-menerus membebankan penyesuaian kepada ASN. ASN merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, sementara belanja pegawai melalui pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) turut memiliki peran dalam menggerakkan roda perekonomian di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Bupati menyampaikan bahwa secara umum Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan sebesar Rp. 103.871.272.372,31 atau sekitar 12 persen dibandingkan dengan APBD induk Tahun Anggaran 2026. Penurunan tersebut antara lain disebabkan penyesuaian target PAD, dana transfer pusat terhadap Dana Desa, kurang bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan tahun 2024, serta penyesuaian SiLPA tahun sebelumnya sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2025.
Dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, penerimaan daerah sebesar Rp. 736.369.000.096,89 atau turun 12 persen dari APBD induk Tahun Anggaran 2026. Pendapatan Asli Daerah secara keseluruhan mengalami penurunan 19 persen menjadi Rp. 43.091.359.552,12, sedangkan pendapatan transfer sebesar Rp. 688.791.488.395,72 atau turun 7 persen.
Dari sisi belanja, belanja operasi dialokasikan sebesar Rp. 641.335.169.135,62 atau turun 9 persen. Belanja modal sebesar Rp. 24.599.359.186,16 atau turun 35 persen. Belanja tidak terduga dialokasikan sebesar Rp1 miliar, sedangkan belanja transfer sebesar Rp. 69.434.471.775,11 atau turun 25 persen dibandingkan APBD induk Tahun Anggaran 2026.
Bupati Kepulauan Anambas menegaskan bahwa dalam kondisi keterbatasan fiskal, tidak semua yang direncanakan harus dipaksakan dan tidak semua yang dapat dianggarkan harus dilaksanakan. Prioritas harus diarahkan pada pelayanan dasar, belanja wajib dan mengikat, pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, serta program pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita tidak sedang berlomba menghabiskan anggaran, tetapi memastikan setiap rupiah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegas Bupati.
Bupati Aneng juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah melaksanakan pembahasan dan menyepakati besaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Ia berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan DPRD dapat menyelesaikan tahapan selanjutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Melalui semangat kebersamaan, sinergi dan tanggung jawab bersama, Bupati berharap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi instrumen yang berpihak kepada rakyat, berorientasi pada hasil, menjaga keberlanjutan pelayanan publik serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kepulauan Anambas secara berkelanjutan.