SEKDA ANAMBAS PIMPIN RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN KEPUTUSAN BUPATI TENTANG : PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS TERTENTU DI DISHUBLH & BPBD
Dalam arahannya, Sekda menyampaikan bahwa pembahasan penggunaan pakaian dinas tertentu perlu melihat terlebih dahulu aturan yang menjadi dasar. Pemerintah daerah dalam membuat suatu pengaturan tetap harus memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, termasuk ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Sekda menegaskan, bagaimanapun daerah tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Mendagri. Artinya, ruang bagi daerah untuk melakukan penyesuaian atau inovasi dalam pengaturan pakaian dinas tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku.
Dalam pembahasan tersebut, Sekda menyampaikan bahwa apabila daerah memang mempunyai kewenangan untuk melakukan inovasi sendiri, maka hal tersebut dapat diberikan sebagai pilihan atau kebebasan bagi daerah, bukan kemudian dibuat menjadi sesuatu yang bersifat keharusan.
“Kalau mempunyai kewenangan pada daerah untuk melakukan inovasi sendiri, membuatkan ini jadi kebebasan, tidak menjadi keharusan,” ujar Sekda.
Menurutnya, pengaturan tersebut juga harus melihat apakah sudah terdapat surat, aturan, atau ketentuan lain yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan pakaian dinas. Apabila sudah diatur, maka ketentuan tersebut harus menjadi dasar dan disesuaikan dalam rancangan keputusan yang sedang dibahas.
Sekda juga menyampaikan bahwa apabila tidak terdapat aturan khusus yang mengatur hal tersebut, maka daerah dapat membuat pengaturan dengan tetap melakukan penyesuaian. Pengaturan tersebut dapat melihat bagaimana daerah-daerah lain menerapkan ketentuan serupa sebagai bahan pertimbangan.
Namun demikian, Sekda kembali menekankan bahwa selama pengaturan yang dibuat daerah tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan di atasnya, maka pemerintah daerah dapat menyesuaikannya dengan kebutuhan daerah.
Pembahasan kemudian diarahkan pada penggunaan pakaian dinas tertentu, khususnya dalam kaitannya dengan kebutuhan pelaksanaan tugas di Dinas Perhubungan dan BPBD. Sekda meminta agar pilihan penggunaan pakaian dinas tetap dicantumkan secara jelas dalam rancangan keputusan dan tidak dihilangkan.
Menurut Sekda, penggunaan pakaian dinas harus mempertimbangkan kondisi pelaksanaan tugas. Ada pegawai yang melaksanakan pekerjaan di kantor dan ada pula yang menjalankan tugas tertentu yang membutuhkan pakaian sesuai dengan kondisi pekerjaan yang dilakukan.
Sekda juga membahas kemungkinan penggunaan pakaian dinas tertentu dalam kegiatan atau kondisi tertentu. Apabila terdapat acara atau kegiatan tertentu yang membutuhkan penggunaan pakaian yang berbeda, maka hal tersebut dapat disusulkan dan dimasukkan dalam pengaturan sehingga tetap memiliki dasar yang jelas.
Dalam pembahasan tersebut juga muncul opsi untuk memberikan dua pilihan penggunaan pakaian. Sekda meminta agar pilihan tersebut tetap dipertahankan sehingga pelaksanaannya dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi tugas, tanpa menghilangkan ketentuan yang menjadi dasar penggunaannya.
Sekda menekankan bahwa pengaturan pakaian dinas tersebut pada akhirnya harus dapat diterapkan dengan baik oleh perangkat daerah. Karena itu, setelah ketentuan ditetapkan, diperlukan komitmen dari perangkat daerah untuk menjalankannya secara konsisten.
Untuk itu, pembahasan Rancangan Keputusan Bupati tentang Penggunaan Pakaian Dinas Tertentu di Dishub dan BPBD dilakukan dengan mempertimbangkan aturan dari pemerintah pusat, kewenangan daerah, kebutuhan pelaksanaan tugas, serta pilihan penggunaan pakaian dalam kondisi tertentu.
Sekda berharap hasil pembahasan dapat menghasilkan pengaturan yang jelas, tidak menyulitkan dalam pelaksanaan, serta tetap sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Mendagri. Dengan demikian, penggunaan pakaian dinas tertentu dapat diterapkan secara tertib sekaligus memberikan ruang penyesuaian sesuai kebutuhan tugas di masing-masing perangkat daerah.