Logo
Loading...

BUPATI ANAMBAS DORONG PEMERINTAHAN DESA SEMAKIN RESPONSIF DAN BERINTEGRITAS

Terbit : Senin, 24 Agustus 2026
Pukul : 09:00 WIB
Dilihat : 24 Kali
Bagikan Berita Ini
BUPATI ANAMBAS DORONG PEMERINTAHAN DESA SEMAKIN RESPONSIF DAN BERINTEGRITAS
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H.,M.M menghadiri acara pengucapan sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Kute Siantan masa keanggotaan tahun 2026–2034. Kegiata

BUPATI ANAMBAS DORONG PEMERINTAHAN DESA SEMAKIN RESPONSIF DAN BERINTEGRITAS

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng dalam sambutannya menyampaikan akan mendorong seluruh unsur pemerintahan desa untuk memperkuat kualitas pelayanan dan membangun tata kelola pemerintahan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan peresmian dan pengucapan sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa keanggotaan 2026–2034 Kecamatan Kute Siantan.
Bupati Aneng menilai keberadaan BPD bersama pemerintah desa memiliki peran penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa berjalan sesuai ketentuan dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap unsur pemerintahan desa dituntut menjalankan tugas dengan integritas, kedisiplinan dan tanggung jawab.
Momentum peresmian dan pengucapan sumpah/janji anggota BPD juga menjadi penanda dimulainya amanah baru bagi anggota yang telah resmi dilantik. Bupati menyampaikan selamat kepada seluruh anggota BPD serta mengingatkan agar kepercayaan yang diberikan masyarakat dijalankan secara sungguh-sungguh, baik dalam menjalankan tugas pemerintahan maupun dalam menampung kepentingan masyarakat desa.
Bupati Aneng menjelaskan, penyesuaian masa jabatan kepala desa dan keanggotaan BPD berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan bagian dari kebijakan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam kondisi tersebut, BPD diharapkan mampu mengambil peran secara aktif sebagai bagian dari sistem pemerintahan desa.
Peran tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa bersama kepala desa. BPD juga memiliki tanggung jawab untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Bupati Kepulauan Anambas meminta agar pelaksanaan fungsi tersebut tidak dilakukan secara formalitas, melainkan melalui proses kerja yang profesional, objektif dan bertanggung jawab. Hubungan BPD dengan kepala desa perlu ditempatkan dalam kerangka kemitraan, dengan musyawarah sebagai dasar dalam mengambil keputusan serta kepentingan masyarakat sebagai prioritas.
Penguatan pemerintahan desa juga tidak terlepas dari peran camat. Bupati meminta camat terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa, memperkuat koordinasi serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Komunikasi yang harmonis antara pemerintah desa dan BPD juga perlu terus dibangun agar berbagai persoalan dapat diselesaikan melalui koordinasi dan musyawarah.
Di tengah berlangsungnya tahapan pemilihan kepala desa serentak, Bupati turut mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga stabilitas daerah. Sebanyak 22 desa di Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini memasuki tahapan Pilkades serentak yang membutuhkan dukungan seluruh unsur masyarakat dan pemerintahan.
Bupati Aneng meminta BPD dan seluruh aparatur desa menjaga profesionalitas dan netralitas selama proses tersebut. Seluruh tahapan demokrasi di tingkat desa harus dikawal agar berlangsung secara jujur, adil, transparan dan bermartabat, sekaligus tetap menjaga keamanan, ketertiban dan kondusivitas daerah.
Pada sisi lain, perhatian pemerintah daerah juga diarahkan pada penghargaan terhadap pengabdian aparatur desa. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah menetapkan Peraturan Bupati mengenai tunjangan purnatugas bagi kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian sekaligus diharapkan dapat menjadi dorongan bagi aparatur pemerintahan desa untuk meningkatkan kedisiplinan, integritas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Aneng juga menekankan bahwa kualitas pemerintahan desa harus tercermin dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Seluruh aparatur desa diminta mematuhi jam kerja, menjaga etika, memperkuat koordinasi serta memastikan pelayanan publik berlangsung cepat, mudah, transparan dan tidak diskriminatif.
Untuk mendukung keberlangsungan aktivitas pemerintahan dan perekonomian masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terus mengupayakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setiap bulan. Pemerintah daerah juga memprioritaskan penyaluran Alokasi Dana Desa agar penghasilan aparatur desa dan BPD dapat dibayarkan setiap bulan secara tepat waktu.
Bupati Kepulauan Anambas menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa dan kecamatan atas dukungan dalam pengelolaan serta percepatan penyaluran Dana Desa. Kerja bersama tersebut turut mengantarkan Kabupaten Kepulauan Anambas meraih Terbaik II se-Provinsi Kepulauan Riau dalam percepatan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Menurut Bupati, capaian tersebut menjadi bukti bahwa koordinasi antara pemerintah daerah, kecamatan dan desa dapat memberikan hasil positif ketika dilaksanakan secara bersama dan konsisten. Sinergi tersebut perlu dipertahankan dan ditingkatkan dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan ke depan.
Bupati meyakini kemajuan daerah tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah kabupaten, tetapi juga oleh kekuatan pemerintahan hingga tingkat desa. Karena itu, kebersamaan seluruh pemangku kepentingan menjadi modal penting untuk membawa Kabupaten Kepulauan Anambas semakin maju, mandiri dan sejahtera.
Kepada anggota BPD yang baru dilantik, Bupati kembali berpesan agar amanah yang diterima dijalankan dengan penuh integritas. BPD diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam membangun pemerintahan yang demokratis, akuntabel serta benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.