Logo
Loading...

WAKIL BUPATI ANAMBAS BUKA MONITORING DAN EVALUASI PENILAIAN PERCONTOHAN DESA ANTIKORUPSI TAHUN 2026

Terbit : Kamis, 05 November 2026
Pukul : 15:05 WIB
Dilihat : 27 Kali
Bagikan Berita Ini
WAKIL BUPATI ANAMBAS BUKA MONITORING DAN EVALUASI PENILAIAN PERCONTOHAN DESA ANTIKORUPSI TAHUN 2026
Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, S.E., menghadiri sekaligus membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penilaian Percontohan Desa Anti Korupsi Kabupaten Se - Kepulauan Riau, kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Desa Telaga Kec

WAKIL BUPATI ANAMBAS BUKA MONITORING DAN EVALUASI PENILAIAN PERCONTOHAN DESA ANTIKORUPSI TAHUN 2026

“Selain dilaksanakan secara langsung, kegiatan ini juga diikuti secara virtual.”

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan tersebut, dilakukan penilaian sekaligus pembinaan dan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan desa guna mendorong terwujudnya lingkungan pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, S.E menyampaikan apresiasi kepada tim penilai yang telah hadir untuk melaksanakan penilaian, memberikan pembinaan, serta melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurutnya, pemerintahan desa memiliki peran strategis sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang baik, tidak hanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga dalam pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Ia menegaskan bahwa semakin besarnya kewenangan dan sumber daya keuangan yang dikelola desa harus diiringi dengan tanggung jawab aparatur dalam menjalankan pemerintahan secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencegahan korupsi juga perlu dibangun melalui budaya integritas, kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, dan keteladanan, bukan semata-mata mengandalkan pengawasan dan penindakan.

Wakil Bupati turut menekankan bahwa program Percontohan Desa Antikorupsi tidak seharusnya dipandang hanya sebagai kegiatan penilaian untuk mendapatkan predikat atau penghargaan. Lebih dari itu, program tersebut merupakan momentum membangun kesadaran dan komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

Dalam pelaksanaan penilaian tahun 2026, terdapat lima aspek yang menjadi perhatian, yakni penguatan tata laksana pemerintahan desa, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan kualitas partisipasi masyarakat, serta penguatan kearifan lokal. Kelima aspek tersebut diharapkan tidak hanya menjadi pemenuhan indikator penilaian, tetapi diterapkan sebagai standar dan budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sehari-hari.

Terkait kondisi Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai daerah kepulauan, Wakil Bupati menyampaikan bahwa karakteristik geografis, keterbatasan aksesibilitas, serta kondisi masyarakat membutuhkan tata kelola pemerintahan desa yang adaptif, inovatif, dan responsif. Desa Telaga sebagai desa percontohan diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya dalam menerapkan pengelolaan keuangan yang transparan, pelayanan publik profesional, pembangunan partisipatif, serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang bertanggung jawab.

Ia juga mengingatkan agar program tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Komitmen terhadap integritas harus terus dijaga meskipun proses penilaian telah selesai. Pemerintah desa diharapkan tidak hanya menunjukkan tata kelola yang baik ketika dinilai, tetapi senantiasa mempertahankan prinsip antikorupsi dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat Daerah, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, para camat, serta pihak-pihak yang memiliki tugas pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa diminta terus memperkuat sinergi melalui pendampingan, pembinaan, dan pengawasan secara berkelanjutan.

Wakil Bupati berharap kegiatan tersebut menghasilkan perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan desa, bukan sekadar pemenuhan kelengkapan administrasi maupun dokumen penilaian. Dukungan seluruh elemen masyarakat juga dinilai penting agar setiap rupiah anggaran desa memberikan manfaat sebesar-besarnya, setiap kebijakan berpihak pada kepentingan publik, dan setiap kewenangan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Pada akhir sambutannya, Wakil Bupati menegaskan pentingnya integritas sebagai modal utama membangun pemerintahan yang dipercaya masyarakat. Jabatan merupakan amanah, kewenangan merupakan tanggung jawab, sedangkan anggaran pemerintah adalah hak masyarakat yang harus digunakan sesuai peruntukannya.