Tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah adalah melayani masyarakat melalui penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik sesuai kewenangan daerah. Bersama, kita wujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat.
#energibaruanambasmaju #sobatkominfo