Hai Sobat Kominfo...
AYO TOLAK! segala bentuk GRATIFIKASI! dengan melaporkan penerimaan Gratifikasi kepada :
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui
Nomor HP/WA : 0853 552 886 76
atau langsung laporkan kepada
Direktorat Gratifikasi KPK-RI melalui
Hotline : (021) 2557 8448
Berani Lapor, Habisi Koruptor!
Berantas Korupsi, Sampai Ke Ujung Negeri!
ACLC KPK
Official_kpk
#PariwaraAntiKorupsi