homescontents
homescontents
Logo
Loading...

BUPATI KEPULAUAN ANAMBAS DAN DPRD SEPAKATI RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025

Terbit : Jumat, 24 Juli 2026
Pukul : 22:17 WIB
Dilihat : 2 Kali
Bagikan Berita Ini
BUPATI KEPULAUAN ANAMBAS DAN DPRD SEPAKATI RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng menyampaikan apresiasi atas kerja sama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja D

BUPATI KEPULAUAN ANAMBAS DAN DPRD SEPAKATI RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025

Persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan agenda Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng menyampaikan, tercapainya persetujuan bersama tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang telah dilaksanakan secara intensif dan panjang. Dalam prosesnya, pembahasan juga telah memperhatikan berbagai masukan dan saran melalui konsultasi serta koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, BPKP, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Atas penyelesaian pembahasan tersebut, Bupati Aneng menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah menjalankan proses pembahasan hingga dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Aneng juga menegaskan bahwa berbagai masukan dan saran yang disampaikan dalam proses pembahasan akan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan dan pelaksanaan pertanggungjawaban APBD pada tahun-tahun berikutnya.

“Kesepakatan ini tentunya sudah didahului dengan mekanisme dan rangkaian pembahasan yang cukup intensif dan panjang sehingga dapat memberikan masukan dan saran berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, BPKP dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau demi penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah ini,” ujar Bupati.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan melanjutkan proses sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah akan diperintahkan untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi.

Hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau nantinya akan ditindaklanjuti sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Bupati Kepulauan Anambas kembali menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas atas kerja sama yang telah terjalin dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

“Semoga kerja sama dan sinergi yang telah terbangun antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan DPRD dapat terus ditingkatkan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang semakin baik,” tutup Bupati.