WAKIL BUPATI ANAMBAS HADIRI RAPAT PARIPURNA PERINGATAN HARI JADI KE-24 PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Provinsi Kepulauan Riau dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Undang-undang tersebut menjadi dasar hukum terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau sebagai daerah otonom, yang ditetapkan pada 25 Oktober 2002 dan mengatur pembentukan provinsi yang mencakup wilayah Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Riau, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.
Kehadiran Wakil Bupati Kepulauan Anambas dalam rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-24 Provinsi Kepulauan Riau yang mengusung semangat kebersamaan dalam memperkuat pembangunan dan kemajuan Provinsi Kepulauan Riau.
Peringatan Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk dalam mendorong kemajuan Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Riau.
Melalui momentum Hari Jadi ke-24 ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terus berkomitmen memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam mendukung pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari agenda resmi DPRD Provinsi Kepulauan Riau dalam memperingati Hari Jadi ke-24 Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026.