SECARA VIRTUAL SEKDA HADIRI RAKOR BANTUAN IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN PETANI OLEH PEMPROV KEPRI UNTUK KAB. KEPULAUAN ANAMBAS
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H.,M.M menyampaikan bahwa beberapa waktu yang lalu telah dilaksanakan rapat bersama BPJS Ketenagakerjaan terkait kepesertaan pekerja di Kepulauan Anambas yang saat ini belum seluruhnya terdaftar. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembiayaan kepesertaan hanya selama tiga tahun.
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan melakukan evaluasi kembali terhadap kebijakan tersebut mengingat sejumlah daerah dan provinsi lain tidak menerapkan pembatasan. Pemerintah Daerah menilai perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal penting yang perlu diperluas secara bertahap.
“Ini menjadi perhatian kami agar seluruh pekerja wajib dapat didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sekda Anambas.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas juga telah menyusun usulan sebanyak 1.237 pekerja rentan untuk didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Usulan tersebut mencakup pekerja sektor informal, termasuk petani dan kelompok masyarakat rentan lainnya yang dinilai membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Khusus nelayan, skema perlindungan saat ini dilaksanakan melalui dukungan bersama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan pembagian kontribusi masing-masing sebesar 50 persen.
Menurut Sekda Anambas, usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi tetap mempertimbangkan kemampuan daerah serta kebutuhan masyarakat yang harus diprioritaskan.
Sahtiar juga menegaskan bahwa apapun keputusan Pemerintah Provinsi nantinya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tetap berkomitmen menanggung kekurangan pembiayaan kepesertaan pekerja yang belum terakomodasi.
“Jika provinsi mampu membantu lebih banyak tentu sangat baik. Namun apabila belum dapat sepenuhnya, maka sisanya tetap akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, SKM.,M. Si menanggapi usulan sebanyak 1.237 pekerja rentan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, menyampaikan bahwa usulan tersebut perlu diselaraskan dengan target BPJS ketenagakerjaan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi maupun Kabupaten
Beliau juga menegaskan bahwa target perlindungan BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi bagian dari indikator RPJMD, sehingga pelaksanaannya perlu dilakukan secara terkoordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Ia menyampaikan bahwa indikator tersebut merupakan target bersama yang harus dicapai melalui sinergi seluruh daerah, sehingga diperlukan kesepahaman dalam menentukan langkah dan strategi perlindungan pekerja ke depan.
“RPJMD ini merupakan kesepakatan bersama untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah, termasuk dalam memberikan perlindungan kepada pekerja. Karena indikatornya juga berasal dari pusat, maka perlu sinkronisasi agar pencapaiannya tetap sesuai target,” ungkap Sekda Provinsi.
“Kalau target BPJS Ketenagakerjaan itu sudah masuk dalam RPJMD, tentu harus ada kejelasan bagaimana pencapaiannya. Jadi bukan berarti provinsi mengambil alih seluruh target kabupaten, tetapi bagaimana target itu tetap tercapai atau minimal sama dengan indikator yang sudah ditentukan.
Ia juga menambahkan bahwa setiap daerah memiliki strategi masing-masing dalam mencapai target perlindungan pekerja, sehingga diperlukan sinkronisasi dan koordinasi bersama agar pelaksanaan program tetap berjalan searah dan tepat sasaran.
Dalam pertemuan tersebut turut disampaikan data bahwa hingga 30 April 2026 masih terdapat sekitar 2,33 ribu pekerja di Kabupaten Kepulauan Anambas yang belum tercover BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini disebut berkaitan dengan ketentuan perda, verifikasi data pekerja, serta status kepesertaan sejumlah pekerja rentan yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Melalui pembahasan tersebut, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk terus memperkuat koordinasi serta melakukan sinkronisasi data agar target perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat tercapai secara optimal dan tepat sasaran.