BUPATI HADIRI RAPAT PARIPURNA PERSETUJUAN BERSAMA KEPALA DAERAH DAN DPRD TERHADAP RANPERDA TENTANG PERUBAHAN APBD TAHUN 2026
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng menyampaikan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp. 729.192.295.629,36 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembahasan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS), rapat Badan Anggaran, komisi-komisi DPRD hingga pertemuan teknis bersama perangkat daerah.
Bupati Aneng menyampaikan bahwa angka tersebut mengalami penurunan dari besaran yang sebelumnya disampaikan dalam Nota Keuangan, yaitu Rp. 736.369.000.096,89. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan hingga akhir tahun, perkembangan kondisi ekonomi dan fiskal daerah, kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan serta kemampuan fiskal daerah.
Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, penajaman belanja dilakukan dengan meninjau kembali belanja yang tidak mendesak atau masih dapat ditunda. Sementara itu, belanja yang menyangkut kewajiban, pelayanan dasar, perlindungan masyarakat dan keberlanjutan pelayanan publik tetap menjadi prioritas.
Bupati Aneng menegaskan bahwa efisiensi tidak sekadar berarti memotong anggaran, tetapi menata kembali prioritas agar sumber daya yang tersedia dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Setiap penyesuaian program dan kegiatan dilakukan dengan mempertimbangkan urgensi, kemanfaatan, kesiapan pelaksanaan serta kemampuan fiskal daerah.
Keterbatasan fiskal juga menjadi momentum untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut dilakukan dengan terus mencari ruang dan peluang, mengoptimalkan potensi yang dimiliki, serta mendorong inovasi, tata kelola yang lebih baik dan kolaborasi agar PAD dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
Atas disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Bupati menegaskan bahwa pelaksanaan anggaran harus dilakukan secara tepat sasaran, efektif, transparan dan akuntabel. Koordinasi antarperangkat daerah akan terus diperkuat, disertai peningkatan pengawasan internal agar pelaksanaan anggaran berjalan efektif, tepat waktu dan berorientasi pada hasil.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat mendukung kesinambungan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan dasar, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas kesempatan kerja serta memperkuat ketahanan fiskal daerah.
Bupati Kepulauan Anambas mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRD, pemangku kepentingan dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan penuh tanggung jawab, dedikasi dan integritas, sehingga setiap anggaran yang telah disepakati memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.