BUPATI DAN WAKIL BUPATI ANAMBAS HADIRI RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN REKOMENDASI DPRD TERHADAP LKPJ BUPATI TAHUN 2025 DAN PERSETUJUAN DPRD TERHADAP HIBAH LAHAN / TANAH MILIK PEMDA KEP. ANAMBAS KEPADA PERUM BULOG
Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Linda, A. Md, menyampaikan laporan dan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporannya, disampaikan bahwa penyampaian LKPJ oleh Bupati telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD melalui Pansus telah melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi berupa catatan strategis, saran, serta koreksi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Secara umum, DPRD menilai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat tahun 2025 telah berjalan baik, meskipun masih terdapat beberapa kegiatan yang belum mencapai target.
Di bidang keuangan, realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar 84,28 persen dan belanja daerah sebesar 83,85 persen. DPRD menilai capaian tersebut cukup baik, namun perlu dioptimalkan, termasuk dalam peningkatan PAD, efektivitas belanja, serta penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga.
Ia juga memberikan sejumlah rekomendasi pada sektor pelayanan dasar, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga ekonomi daerah, termasuk penguatan UMKM, pengelolaan lingkungan, serta peningkatan konektivitas dan pelayanan publik.
Selain itu, Pemerintah Daerah didorong untuk memperkuat pelestarian budaya lokal serta pengembangan sektor pariwisata guna meningkatkan daya tarik daerah.
“Rekomendasi ini diharapkan dapat ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujarnya.
DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Komisi II yang disampaikan oleh Ayub, menyetujui rencana hibah lahan milik Pemerintah Daerah kepada Perum Bulog untuk pembangunan kompleks pergudangan di Kecamatan Jemaja Timur.
Persetujuan ini merupakan tindak lanjut surat Bupati tertanggal 13 April 2026. Komisi II telah melakukan pembahasan melalui rapat kerja, analisa yuridis, serta peninjauan lapangan pada 23–26 April 2026.
Lahan yang dihibahkan seluas ±8.926 meter persegi, berlokasi di Dapit, Desa Ulu Maras, dengan status kepemilikan sah dan tidak dalam sengketa.
Komisi II menilai pembangunan gudang Bulog sangat penting untuk mendukung pengelolaan stok pangan, stabilisasi harga, dan distribusi kebutuhan pokok, sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan, Komisi II menyimpulkan menyetujui hibah lahan tersebut dan merekomendasikannya untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng menyampaikan bahwa rapat paripurna yang digelar memiliki arti penting dan strategis, khususnya dalam rangka persetujuan DPRD terhadap rencana hibah lahan milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog.
Dalam sambutannya, Bupati Aneng menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan ketahanan pangan serta menjaga stabilitas harga bahan pokok di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. “Rencana hibah lahan ini bukan sekadar pemindahtanganan aset daerah, melainkan bentuk investasi jangka panjang demi kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, keberadaan Perum Bulog memiliki peran vital dalam menjaga ketersediaan dan distribusi pangan, khususnya beras dan minyak bagi masyarakat Anambas. Dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas pergudangan dan distribusi, diharapkan kinerja Bulog akan semakin optimal dalam melayani kebutuhan masyarakat.
Bupati Aneng juga menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil telah melalui mekanisme dan pertimbangan yang matang, termasuk melalui persetujuan DPRD sebagai representasi masyarakat. Oleh karena itu, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas atas perhatian, pembahasan, serta dukungan terhadap rencana hibah lahan tersebut.
“Kami berharap sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus terjalin dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Di akhir penyampaiannya, Bupati berharap proses persetujuan hibah lahan dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.
DISKOMINFOTIK