homescontents
homescontents
Logo
Loading...

SEKDA ANAMBAS PIMPIN RAPAT KOORDINASI IMPLEMENTASI PERPRES NOMOR 72 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL

Terbit : Selasa, 19 Mei 2026
Pukul : 09:57 WIB
Dilihat : 26 Kali
Bagikan Berita Ini
SEKDA ANAMBAS PIMPIN RAPAT KOORDINASI IMPLEMENTASI PERPRES NOMOR 72 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H.,M.M memimpin rapat koordinasi implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) bersama jajaran perangkat daerah di lingkungan P

SEKDA ANAMBAS PIMPIN RAPAT KOORDINASI IMPLEMENTASI PERPRES NOMOR 72 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sebagai upaya menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan penganggaran daerah.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan guna memberikan pemahaman menyeluruh terkait aturan baru yang menjadi pedoman pemerintah daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk dalam pelaksanaan kegiatan, pembiayaan, serta administrasi pendukung lainnya.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H.,M.M menegaskan bahwa setiap perubahan regulasi harus segera disosialisasikan kepada seluruh perangkat daerah agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Menurutnya, regulasi yang terus berkembang menuntut seluruh OPD untuk mampu beradaptasi dan memahami ketentuan terbaru secara tepat.
“Peraturan yang baru harus segera dipahami bersama agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan kegiatan maupun penganggaran. Semua pihak harus memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan yang berlaku,” ujar Sekda.
Sahtiar menjelaskan bahwa implementasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025 membawa sejumlah penyesuaian dalam pelaksanaan kegiatan OPD, termasuk terkait standar pembiayaan dan pemberian honorarium pada kegiatan tertentu. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan diskusi bersama guna memastikan seluruh perangkat daerah memahami batasan serta ketentuan yang diperbolehkan sesuai regulasi.
Sekda juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi berkelanjutan antarperangkat daerah guna mencegah munculnya miskomunikasi yang dapat berdampak pada pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan. Menurutnya, penyamaan persepsi menjadi langkah penting agar seluruh OPD dapat menjalankan tugas secara tertib, efektif, dan sesuai ketentuan.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap implementasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional dapat berjalan optimal, sehingga proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran daerah semakin akuntabel dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta rapat guna membahas berbagai hal teknis terkait implementasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025. Melalui diskusi tersebut, diharapkan seluruh perangkat daerah memperoleh pemahaman yang sama sehingga pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan optimal, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.