#energibaruanambasmaju#sobatkominfo#jaminansosialketenagakerjaan
InfoPublik, Anambas - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H.,M.M hadiri secara virtual rapat asistensi dan monitoring evaluasi pelaksanaan percepatan capaian jaminan sosial ketenagakerjaan, kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Media Center Lt. II Kantor Bupati Kepulauan Anambas - Pasir Peti, Kamis (23/04/2026).
Pemerintah Daerah terus mendorong penguatan program perlindungan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Anambas melalui penyampaian program kerja yang berfokus pada pencapaian, serta pelaksanaan kerja.
Dalam laporannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H.,M.M menyampaikan bahwa Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki rekam jejak capaian yang baik, salah satunya melalui pencapaian sebesar 106% pada periode sebelumnya. Selain itu, telah terbentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai hasil kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan pihak terkait, yang menjadi fondasi dalam pengembangan program ke depan.
Program bantuan keuangan bagi pekerja rentan dan pekerja bukan penerima upah (BPU) telah berjalan selama hampir tiga tahun dan mencakup sembilan sektor pekerjaan, di antaranya buruh pelabuhan dan petani. Bantuan diberikan secara berkala dengan skema pembiayaan selama tiga tahun, dengan target pada tahun keempat para pekerja dapat mandiri melalui mekanisme iuran usaha.
Lebih lanjut, Sahtiar menegaskan Sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian tersebut, ditetapkan angka acuan iuran, yang diharapkan dapat menjadi dasar keberlanjutan perlindungan bagi para pekerja.
Sahtiar juga menyampaikan, dari sisi administrasi, tercatat sebanyak 1.088 pekerja masuk dalam daftar calon penerima manfaat. Namun, setelah proses verifikasi, jumlah klaim yang dapat dibayarkan sebanyak 1.080 pekerja, sementara delapan orang tidak sudah tidak terdaftar lagi dikarenakan meninggal atau hal lainnya.
"Pembayaran bantuan dilaksanakan secara triwulanan. Untuk periode Januari hingga Maret 2026, proses pencairan direncanakan dilakukan pada April 2026, setelah seluruh tahapan verifikasi dan administrasi dinyatakan lengkap. Ujar Sahtiar.
Dalam rapat tersebut juga dibahas terkait perencanaan pembangunan daerah melalui RKPD 2026 yang telah diunggah. Diskusi mencakup penguatan indikator, termasuk indikator jangkauan stakeholder dan indikator Jamsostek yang ditargetkan harus tercapai pada tahun 2026. Untuk itu, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diharapkan dapat mengadopsi dan mengintegrasikan indikator tersebut dalam perencanaan masing-masing.
Pertemuan diakhiri dengan konfirmasi data serta penegasan tindak lanjut administrasi guna memastikan kelancaran pelaksanaan program ke depan. Diharapkan, melalui sinergi yang kuat antara seluruh pihak, program perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Kepulauan Anambas dapat berjalan optimal, tepat sasaran, dan berkelanjutan.