Infopublik,Anambas- Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Aneng didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Sahtiar,S.H.,MM dan Beberapa OPD Melaksanakan Audiensi Dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Guna Memperoleh Kejelasan dan Kepastian Data Perhitungan Lifting Minyak dan Gas Bumi (Jum'at,23/01/2026)
Jum’at, 23 Januari 2026
Dalam rangka memperkuat pengelolaan pendapatan daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan audiensi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral guna memperoleh kejelasan dan kepastian data perhitungan lifting minyak dan gas bumi.
Audiensi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa data lifting migas yang digunakan sebagai dasar penetapan alokasi DBH Migas benar-benar akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kejelasan data tersebut sangat penting bagi daerah, mengingat DBH Migas merupakan salah satu komponen pendapatan yang berpengaruh signifikan terhadap kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan berbagai masukan serta harapan agar proses perhitungan dan penetapan DBH Migas ke depan dapat memberikan kepastian bagi daerah, sekaligus mencerminkan kondisi riil produksi migas. Sinergi dan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat diharapkan dapat terus terjalin demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang adil, akuntabel, dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat Kepulauan Anambas.
Menanggapi hal tersebut, Ditjen Migas Kementerian ESDM melalui Direktur Pembinaan Program Migas Hendra Gunawan menyampaikan bahwa Kementerian ESDM memberikan data lifting migas sudah berdasarkan hasil perhitungan KKKS terhadap produksi migas di daerah penghasil termasuk di Kepulauan Anambas. Namun demikian, untuk perhitungan alokasi DBH masih dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain fluktuasi harga minyak dunia dan biaya produksi (cost recovery), dimana perhitungan tersebut menjadi ranahnya Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
#energibaruanambasmaju #sobatkominfo