Logo
Loading...

Gubernur Kepulauan Riau Lantik Ikatan Cendikiawan Muslim Se - Indonesia Periode 2023 - 2028 Dan Pengurus Cabang Ikatan Keluarga Alumni Universitas Riau Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023-2027

Terbit : Rabu, 25 Oktober 2023
Pukul : 10:25 WIB
Dilihat : 3610 Kali
Bagikan Berita Ini
Gubernur Kepulauan Riau Lantik Ikatan Cendikiawan Muslim Se - Indonesia Periode 2023 - 2028 Dan Pengurus Cabang Ikatan Keluarga Alumni Universitas Riau Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023-2027
DISKOMINFOTIK

InfoPublik, Anambas - Gebernur Kepulauan Riau, H.Ansar Ahmad, S.E.,M.M Lantik Majelis Pengurus Organisasi Ikatan Cendikiawan Muslim Se - Indonesia Kabupaten Kepulauan Anambas Periode 2023 - 2028 dan Pengurus Cabang Ikatan Keluarga Alumni Universitas Riau Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023-2027 yang berlangsung di Gedung BPMS Tarempa (Kamis, 20/7/2023).

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua TP - PKK Provinsi Kepulauan Riau yang juga merupakan Ketua LKKS Provinsi Kepulauan Riau, Anggota DPRD Kepri Hadi Candra, Wakil Bupati Anambas, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Anggota DPRD Anambas, Ketua GOW Kabupaten Kepulauan Anambas, Para Asisten, Para Kepala OPD, FKPD, Instansi Vertikal dan Tokoh Masyarakat.

Adapun Dewan Penasehat Pengurus Cabang Ikatan Keluarga Alumni Universitas Riau Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023-2027 yaitu Bupati Kepulauan Anambas, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Wakil Bupati Kepulauan Anambas dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Selanjutnya adapun Dewan Pengurus Cabang Ikatan Keluarga Alumni Universitas Riau Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023-2027 di Pimpin oleh Ody Karyadi, S.Sos dengan Wakil Ketua I Rinaldi, S.Pi, Wakil Ketua II Syamsul Herman, S.Pi, Wakil Ketua III Rusmanda Azmurani, S.Sos dan Wakil Ketua IV Rusdi, S.Pd.I.

H.Ansar Ahmad, S.E.,M.M yang merupakan Ketua Umum Majelis Pengurus Ikatan Cendikiawan Muslim Se - Indonesia Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan terdapat 6 (enam) tugas pokok, penting dan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagai amanah Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang sering disebut dengan Undang - Undang Otonomi Daerah.

"Terdapat 6 (enam) tugas pokok yang harus dilakukan daerah baik itu di Provinsi maupun Kabupaten / Kota yang diantaranya adalah : 1. Bidang Pendidikan, 2. Bidang Kesehatan yang merupakan tugas mandatori dan sektor ini sudah diatur bahkan Platform presentase anggaran yang harus disediakan setiap tahun dan 3. Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, 4. Bidang Pemukiman dan Prasarana Wilayah, 5. Bidang Trantib dan 6. Bidang Perlindungan Sosial atau proteksi Sosial, "jelas Gubernur Kepulauan Riau.

H.Ansar Ahmad, S.E.,M.M mengatakan bahwa keberadaan LKKS untuk mengimplementasikan salah satu dari enam tugas pokok yang diwajibkan kepada Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota. "Oleh Karena Itu persoalan - persoalan sosial ini hanya bisa kita tangani dengan baik jika ada lembaga koordinasi yang mengkomunikasikan ini dengan baik bersama masyarakat maupun pemerintah di berbagai tingkatnya.

H.Ansar Ahmad, S.E.,M.M mengatakan bahwa LKKS sesungguhnya memiliki peran yang sangat penting.
"Kalau bicara urusan sosial, kita pasti bicara urusan yang berkaitan mulai dari orang lahir sampai dengan meninggal dunia, tidak lepas dari persoalan kehidupan dan sosial, pesoalan perlindungan pekerja-pekerja rentan secara sosial yang salah satunya kita proteksi melalui bantuan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menjamin BPJS Ketenagakerjaan para nelayan," Jelas Gubernur Kepulauan Riau.

Dalam sambutanya Gubernur Kepulauan Riau memberikan apresiasi atas kinerja LKKS yang sudah banyak memberikan kontribusi.
"Saya ingin memberikan apresiasi karena selama ini LKKS sudah banyak memberikan kontribusi untuk itu, dan harapan kita pemberdayaan proteksi sosial melalui LKKS ini menjadi perhatian kita disemua Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi, " Ungkap Gubernur Kepulauan Riau.

Dipenutup sambutannya H.Ansar Ahmad, S.E.,M.M mengucapkan selamat dan apresiasi kepada Ikatan Cendikiawan Muslim Se - Indonesia Periode 2023 - 2028, Pengurus Cabang Ikatan Keluarga Alumni Universitas Riau Kabupaten Kepulauan Anambas dan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kepulauan Anambas yang baru saja dilantik. "Selamat kepada yang baru dilantik, baik itu kepada Pengurus Ikatan Cendikiawan Muslim Se - Indonesia Periode 2023 - 2028, Pengurus Cabang Ikatan Keluarga Alumni Universitas Riau Kabupaten Kepulauan Anambas dan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kepulauan Anambas, "Tutup Gubernur Kepulauan Riau.

DISKOMINFOTIK KKA

Pencarian Judul