BUPATI ANENG KOORDINASI KE KKP RI, PERJUANGKAN KKPRL GRATIS UNTUK NELAYAN DAN PEMBUDIDAYA KECIL ANAMBAS
Koordinasi ini diterima langsung oleh Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Dr. Ahmad Aris, S.P., M.Si., beserta jajaran teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk menyeimbangkan pelestarian sumber daya laut dengan peningkatan ekonomi masyarakat pesisir. Sebagai daerah kepulauan yang terdiri dari 255 pulau dengan mayoritas penduduk berprofesi sebagai nelayan, kepastian hukum dalam berusaha menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Aneng menyampaikan terkait pemanfaatan kawasan konservasi yang berkeadilan. Pemerintah Daerah mendorong penerapan skema pemanfaatan berkelanjutan pada zona tertentu di kawasan konservasi agar nelayan tradisional tetap dapat melaut dengan metode yang ramah lingkungan. Prinsip yang diusung adalah “konservasi dengan kesejahteraan”.
Selain itu, Bupati Aneng menyoroti pentingnya kebijakan KKPRL tidak dipungut biaya bagi usaha kecil. Bupati Aneng meminta Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP untuk menyederhanakan alur pelayanan dan memangkas birokrasi. Khusus bagi pelaku usaha kecil, nelayan, serta pembudidaya ikan skala kecil, pengurusan KKPRL diharapkan tidak dipungut biaya. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat legalitas usaha sekaligus mencegah nelayan berstatus ilegal.
Selanjutnya, Bupati Aneng pentingnya sinergi data dan pendampingan lapangan. Pemerintah Daerah menyatakan kesiapan untuk menyediakan data spasial wilayah pesisir Anambas. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP diharapkan dapat memberikan asistensi teknis secara langsung agar penetapan zona dan perizinan usaha sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Dr. Ahmad Aris, mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Menurutnya, kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sangat penting agar kawasan konservasi dapat menjadi modal dasar pembangunan, bukan penghalang kegiatan ekonomi, sehingga pemanfaatan sumber daya laut dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Pemerintah Daerah berharap hasil koordinasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti. Melalui dinas teknis terkait, Pemkab Kepulauan Anambas akan turun langsung ke desa-desa pesisir untuk melakukan sosialisasi. Targetnya, seluruh pelaku usaha kecil, nelayan, dan pembudidaya ikan di Anambas dapat menjalankan usahanya secara legal, tenang, dan tanpa beban biaya, sekaligus tetap menjaga kelestarian laut untuk generasi mendatang.
Langkah ini sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam mewujudkan Kepulauan Anambas sebagai “Lumbung Ikan Nasional” yang berbasis konservasi dan pemberdayaan masyarakat pesisir.